oleh

Pembahasan Raperda Perubahan RTRW Lebak Mandeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Raperda perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034 merupakan salah satu Raperda yang masuk dalam Prolegda Tahun 2020.

Anggota Bapem Perda DPRD Kabupaten Lebak M. Agil Zulfikar, mengatakan, selain karena kondisi pandemi Covid-19, ada sejumlah faktor mengapa Perda ini belum juga dibahas oleh legislatif bersama eksekutif.

“Kami menunggu proses harmonisasi dengan RTRW pusat dan provinsi. Saat ini, DPRD provinsi sedang dalam proses pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sehingga lebih arif kalau kita menunggu agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” kata Agil, di Rangkasbitung, Rabu (15/7/2020).

Menurut politisi muda dari Partai Gerindra ini, jangan sampai pembahasan Perda RTRW dibuat tergesa-gesa. Karena kata Agil, regulasi tersebut sangan penting mengingat menyangkut persebaran investasi dan roda ekonomi masyarakat.

“Saya pikir, pembahasan Perda RTRW butuh persiapan yang maksimal agar regulasi ini tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi seluruh masyarakat Lebak dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” terang Agil.

“Tetapi kalau hari ini siap, ya kita bahas hari ini. Kalau siapnya tahun depan, ya kita bahas tahun depan. Jangan dibuat tergesa-gesa agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat,” tegas dia.

**Baca juga: Bupati Lebak Lantik 201 Pejabat Esselon III dan IV.

Kendati begitu, sambung Agil, eksekutif tetap dapat menempuh prosedur formal melalui Bapem Perda.

“Kami selalu terbuka untuk melakukan pembahasan, selama momennya pas. Tetapi, prosedur formal harus ditempuh oleh eksekutif,” tutupnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email