oleh

Pemakai Dan Pengedar Sabu, Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

image_pdfimage_print

Kabar6 – Karena menjadi pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, dua remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, dicokok Sat Resnarkoba Polres Serang Kota.

RS (26) merupakan pelaku pertama yang ditangkap di pinggir jalan Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Selanjutnya, tersangka RH (26), ditangkap dirumahnya yang masih satu wilayah dengan lokasi penangkapan RS.

Keduanya ditangkap Senin, 04 Oktober 2021, sekitar pukul 19.00 wib. Dari pelaku RS, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

“Kita temukan barang bukti dua bungkus berisi sabu dibungkus kertas warna hijau, dan dimasukkan ke bungkus rokok, dan disimpan dalam kantong baju tersangka,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, Ahmad Agus Kurnia, Rabu, (06/10/2021).

Tersangka RS mengaku ke polisi, sabu itu didapatkan dari RH (26), pemuda asal Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten. Masih di hari yang sama, pelaku RH ikut ditangkap polisi di rumahnya.

“Mendapat info dari tersangka RS ini, kita lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini. Dan RH ini berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Menurut keterangan polisi, tersangka RH mengakui sabu yang dipegang RS berasal darinya.

**Baca juga: Kapolda Banten Hadiri Upacara HUT TNI Ke-76 Secara Virtual Di Pendopo Gubernur

Saat ini, kedua tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 114, juncto pasal 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman bisa di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email