oleh

Pemagaran Lahan di Desa Bunder Berpotensi Picu Konflik Sara

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Buder Madani menyebut, klaim pemilik atas lahan 10.535 meter persegi di kawasan RT 12/3, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berpotensi memicu timbulnya konflik sara.

 

Terlebih, Merni Siriyanti yang mengklaim sebagai pemilik atas lahan tersebut, berencana melakukan pemagaran seluruh areal lahan. Padahal, di atas lahan itu kini berdiri bangunan masjid.

 

“Jika memang benar tanah ini miliknya, kami tentu akan legowo. Asal akses warga menuju Masjid tidak ditutup,” ujar Afandi, Humas LSM Bunder Madani, Rabu (4/3/2015).

 

Menurut Afandi, bila pihak yang mengklaim sebagai pemilik tidak mau mendengarkan aspirasi warga, tentunya warga akan protes.

 

“Konflik SARA sendiri tentu akan terjadi, apabila dilakukan penutupan akses menuju masjid. Itu karena hak-hak warga untuk beribadah direbut,” imbuhnya. ** Baca juga: Polres Tangerang Terima Hibah 10 Motor Dari Summarecon

 

Diketahui, sampai saat ini tanah tersebut urung dilakukan pemagaran, dikarenakan tanah tersebut masih dalam proses hukum.(shy)

Print Friendly, PDF & Email