oleh

Pelempar Batu ke Kabag Ops Polda Banten Langsung Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 14 orang yang ditangkap saat demo anarkis di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, resmi jadi tersangka. Sebanyak delapan orang merupakan mahasiswa, empat orang pelajar SMA sederajat, dan dua lainnya pedagang.

Mereka di jadikan tersangka, lantaran melakukan pelemparan terhadap polisi yang sedang bertugas dan enggan membubarkan diri, usai diperingatkan berkali-kali.

“OA dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 1,4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, di Mapolda Banten, Kamis (09/10/2020).

Hanya pelaku BS (18) yang ditahan, lantaran terbukti melempar batu ke Kabag Ops Polda Banten, Kombes Pol Roem Ta’at, yang mengakibatkan bocornya kepala pejabat Polda Banten itu. BS dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan masa hukuman lima tahun kurungan penjara.

“Berkas perkara pertama, BS, mahasiswa melempari batu, dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” terangnya.

Pelaku lainnya, MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF dikenakan Pasal 218 KUHP dengan masa hukuman penjara selama empat bulan. Kemudian pelaku RR, MI, MF, dan MM dikenakan Undang-undang (UU) nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit, dengan kurungan penjara maksimal satu tahun.

“NA dan MZ itu pedagang. Kemudian RR, MI, MF dan MM itu pelajar SMA sederajat,” jelasnya.

Bagi yang tidak ditahan, mereka dikembalikan ke orang tua, sekolah dan kampusnya untuk dilakukan pembinaan. Namun tetap dikenakan wajib lapor dan proses hukumnya terus berjalan hingga ke meja hijau.

“Yang lain tidak dilakukan penahanan, karena (hukuman) dibawah lima tahun penjara. Tetap dilakukan proses hukum sampai pengadilan, dengan dikenakan wajib lapor, sudah dikembalikan ke orangtua dan civitas akademi untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Ada hal yang menarik, pihak kepolisian menyita buku Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dan menjadikannya barang bukti. Buku bersampul merah itu terbitan Narasi, yang beralamat di Gejayan, Jogjakarta.

Pemilik buku itu merupakan mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Banten yang dikenakan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara.

“Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212, menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian,” kata Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi, di tempat yang sama, Kamis (08/10/2020).

**Baca juga: Terlihat Sempoyongan Saat Pendataan, Pelajar Hendak Demo ke Jakarta di Test Urine.

Seperti diketahui, Selasa, (06/10/2020) Oktober terjadi demonstrasi di depan kampus UIN SMH Banten. Aksi di mulai sekitar pukul 15.00 wib, kemudian bentrokan terjadi sekitar pukul 19.00 Wib hingga sekitar pukul 23.00 Wib

Ratusan mahasiswa itu menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law hasil ajuan pemerintahan Jokowi ke DPR, yang sudah di sahkan pada Senin, 05 Oktober 2020 di Senayan. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email