oleh

Pelempar Batu di Tol Tangerang-Merak Dijerat Pasal Perusakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menjerat lima remaja yang ditangkap karena melempar batu di tol Tangerang-Merak dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Indra Gunawan mengatakan polisi menggunakan pasal ini karena para pelaku secara bersama sama melakukan pelemparan batu sehingga menyebabkan kerusakan dan orang lain terluka.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Indra, Senin (2/7/2018).

Menurut Indra, lima tersangka yang masih remaja WK (18) BS (18) RY (18) SN (18) dan SL (18) telah mengakui perbuatannya. Aksi pelemparan batu di jalan Tol Tangerang-Merak kilometer 49.500 dilakukan pada Rabu malam 27 Juni 2018.

“Di atas jembatan atau overpass atas tol,” kata Indra.

Batu belah warna hitam berukuran besar yang mereka gunakan untuk melempar diambil dari batu yang tercecer di jalan.

Lemparan batu itu mengenai enam kendaraan yang sedang melintas. Enam kendaraan rusak di bagian kaca depan dan sebagian badan mobil.**Baca Juga: Ariel dan Syahrini Hibur Penikmat Kopi Torabika.

“Empat orang luka dilarikan ke rumah sakit di Serang,” kata Indra.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email