oleh

Pelatih Futsal di Cikupa Ditangkap Setelah Enam Kali Perkosa Siswi SMP

image_pdfimage_print

Kabar6 -Polisi menangkap Rudiansyah (33) pelatih futsal yang enam kali memperkosa seorang siswi SMP.

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka melakukan kekerasan seksual kepada korban yang masih dibawah umur 16 Januari di rumah pelaku di bilangan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pertama kali korban itu di setubuhi dirumah pelaku saat pulang dari sekolahnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ade tersangka mengaku sempat melakukan kekerasan kepada korban saat hendak melakukan persetubuhan.

“Korban sempat dipaksa dan didorong ke tembok. Bahkan handphone korban juga dibanting. Untuk yang kedua hingga ke enam kalinya pelaku baru mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa sudah tidak perawan lagi,” jelasnya.

**Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Kades Klutuk Dilimpahkan ke JPU Kejari Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, pelaku Rudiansyah mengaku kenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan, kakak korban merupakan teman satu tongkrongan.”Kenal. Kakaknya dan saya teman tongkrongan,” kata Rudiansyah di Mapolsek Cikupa, Rabu (28/1/2020).

Polisi menjerat Rudiansyah dengan pasal 81 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman nya diatas 5 tahun. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email