oleh

Pelapor Cabut Laporan, Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan

image_pdfimage_print

Kabar6-EJ (39) dan SM (46), dua orang tersangka pemerkosaan perempuan berusia 20 tahun dan keterbelakangan mental, ditangguhkan penahanannya.

Alasannya, pelaku dan keluarga korban sudah melakukan musyawarah dan laporannya dicabut.

“Sudah mencabut laporan, kita panggil lagi, kita undang. Ternyata sudah membuat musyawarah sehingga penyidik melakukan penangguhan,” kata Kasat Reskrim Polres Serkot, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (18/01/2022).

Korban sendiri sudah lama tinggal bersama dengan pelaku dan bibinya. Sebab ibu korban juga memiliki kondisi yang sama dengan korban, sedangkan ayahnya sudah tidak ada.

Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Sholat Subuh pada Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30.

Korban dipaksa berhubungan di rumah itu. Kemudian korban meceritakan kejadian itu kepada keluarga, namun karena keluarga juga mengalami kondisi yang sama, akhirnya menceritakan ke tetangganya.

Korban kemudian dibawa ke klinik, dan diketahui korban tengah hamil 3 bulan. Kemudian korban bercerita jika pamannya juga pernah memperkosanya.

**Baca juga: Miliki Ribuan Tramadol, Warga Benggala Ditangkap Polres Serkot

Setiap melakukan perkosaan kedua pelaku, mengancam korban agar tidak membongkar perlakuan bejad keduanya. Tetangganya mengancam pakai sajam, sedangkan pamannya menakut nakuti akan dipukuli.

Dalam pers rilis yang dilakukan oleh Polres Serang Kota pada 26 November 2021, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sang paman mengaku 6 kali melakukan perkosaan, dan tetangganya hanya satu kali.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email