oleh

Pelanggaran Disiplin Dilingkungan Pemprov Banten Terjadi, 60 Persennya Oleh Tenaga Pengajar

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat setidaknya 60 persen pelanggaran disiplin dilakukan oleh tenaga pengajar atau fungsional.

Sedangkan sisa pelanggaran dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup struktural Pemprov Banten.

Berdasarkan catatan BKD, untuk tahun 2017 terdapat 14 orang yang mendapatkan sanksi berat yakni penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan jabatan satu orang dan pemberhentian dua orang. Data tersebut merupakan akumulasi temuan ketidakdisiplinan pegawai pada 2016.

Untuk tahun 2018, ASN yang mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis sebanyak dua orang. Untuk sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, satu orang dan penundaan kenaikan pengkat, kosong, serta penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun dua orang.

Untuk sanksi berat, penurunan pangkat lebih rendah selam tiga tahun sebanyak sembilan orang, pembebasan jabatan sebanyak lima orang. Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak dua orang.

Untuk 2019, yang diakumulasi pada akhir tahun 2018, terdapat satu orang yang mendapatkan teguran lisan. Penundaan gaji berkala selama satu tahun satu orang.

Sedangkan untuk hukuman berat, berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun dua orang, pembebasan jabatan lima orang dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak dua orang.

Sedangkan untuk pegawai yang terkena kasus korupsi di Pemprov Banten sebanyak 17 orang yang diakumulasi dalam kurun waktu antara 2014-2016, yang di SK-kan pada 2019 berjumlah 1 orang, sedangkan untuk yang lainnya di SK-kan dari tahun 2014 hingga 2018.

Hal itu karena sejumlah ASN yang diduga terlibat korupsi masih melakukan langkah hukum sehingga baru dibuatkan surat keputusan oleh Gubernur Banten pada 2019.

Kabid Pembinaan dan Data Kepegawain pada BKD Banten, Alfian menjelaskan, rata-rata yang melakukan pelanggaran disiplin adalah tenaga pengajar sedangkan sisanya merupakan struktural.

“Kenapa banyak yang melakukan pelanggaran itu guru, karena sejak peralihan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten dan kota, Provinsi juga belum menerima rekap pelanggaran. Makanya pada 2017 itu pelanggarannya relatif sedikit. Tapi tahun 2018, setelah mulai menggunakan absensi sidik jari kita sosialisasikan ke mereka (guru red),” jelas Alfian, kepada wartawan Rabu (3/4/2019).

Meski begitu, dirinya mengaku, sosialisasi yang dilakukan belum optimal, sehingga pada 2018 masih banyak ditemukan pelanggaran disiplin.

“Inilah tugas berat bagi kita di BKD untuk mensosialisasikan lagi baik itu PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN maupun PP 45 Tahun 1990 tentang Ijin perkawinan bagi ASN. Karena PP45 pelanggaran disiplin yang akhirnya dikenakan PP 53,” katanya.

Berbicara indisipliner pegawai, Alfian menilai pada setiap instansi baik di pemerintahan kabupaten/kota, provinsi, kementerian dan BUMN banyak terjadi.

Meski begitu, dirinya mengaku jika sistem kehadiran diterapkan secara optimal maka tingkat pelanggaran pegawai akan makin kelihatan.

“Kalau menggunakan daftar hadir manual kan tidak begitu kelihatan yang melanggar, apalagi daftar hadirnya diisiin oleh temannya misalkan sehingga laporannya hadir,” katanya.

Untuk meminimalisir tingkat disiplin pegawai, lanjut Alfian, Pemprov Banten sejak 2017 telah menggunakan absensi berbasis sidik jari yang kemudian ditingkatkan pada 2018 menggunakan absensi berbasis wajah.

“Yah kalau sidik jari kan masih ada pegawai yang nakal, ada aja yang ngakalin entah pakai silikon sehingga nyuruh office boy. Tapi kalau muka kan nggak bisa dibohongin, sistem yang baca dalam kehadiran merupakan struktur wajah kaya mata, hidung, alis dan bagian muka lainnya,” katanya.

Untuk sanksi, menurut Alfian, Pemprov Banten telah membuat aturan dimana terdapat pengurangan tambahan penghasilan.

“Jadi penambahan penghasilan akan dikolaborasi dengan sanksi disiplin. Kalau nggak masuk sekian hari, tambahan penghasilannya akan terpotong. Untuk disiplinnya akan diakumulasi, misalkan sekian hari baru kelihatan, artinya kalau memang harus sudah dikenakan sanksi disiplin kita panggil. Karena kita tahu, mesin absensi juga kan sudah terkoneksi baik ke BKD, Sekda dan Pak Gubernur,” jelasnya.**Baca juga: Polsek Neglasari Ajak Warga Sukseskan Pemilu 2019.

“Jadi kalau ada temuan (pegawai, red) yang males-males yang ada direkap karena kita proses bukan hanya berkaitan kehadirin orang saja termasuk juga ada pelanggaran yang berkaitan PP 45 dan PP 53 itu direkap displlin,” sambungnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email