oleh

Pelanggaran Administrasi Kependudukan di Tangsel‎ Turun 25 Persen

image_pdfimage_print
Operasi Bina Kependudukan‎ di Lapangan Alap-alap, Ciputat.(yud)

Kabar6-‎Trend angka pelanggaran kepemilikan dokumen resmi administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diakui menurun.

Persentase turunnya angka kasus tindak pidana ringan (Tipiring) ini setelah program kegiatan bersandi Bina Kependudukan rutin digelar setiap tahunnya.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Sabtu (16/4/2016). “Jumlah (pelanggaran) menurun sekitar 25 persen,” katanya.

Toto jelaskan, persentase angka di atas mengacu dari perbandingan pada program serupa yang digelar pada Tahun Anggaran 2015 lalu.‎ Artinya, tingkat kesadaran masyarakat di Kota Tangsel sadar tertib administrasi kependudukan semakin membaik.

Dicontohkan, seperti halnya kegiatan Bina Kependudukan 2016 yang digelar‎ di dekat Lapangan Alap-alap, Kecamatan Ciputat. Di lokasi itu petugas gabungan menjaring sebanyak 3.605 orang warga yang melintasi Jalan Raya Jombang.

Hasilnya, petugas menindak 117 orang karena tidak bisa menunjukan kartu identitas resmi kependudukan. Oleh petugas warga pelanggar digiring hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengikuti ke sidang Tipiring. **Baca juga: Airin Kucurkan Dana Pembebasan Lahan Depo Air Bersih.

“Dan sanksinya didenda Rp50 ribu khusus Warga Negara Indonesia dan Rp100 ribu bagi Warga Negara Asing.‎ Dananya langsung masuk ke rekening kas daerah,” terang Toto. **Baca juga: Napi Flamboyan Terbang Lewat Bandara Pondok Cabe.

“Target kami meningkatkan kesasadaran masyarakat untuk selalu membawa KTP baik manual maupun elektronik setiap keluar rumahnya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email