oleh

Pelanggar PSBB di Tangsel Dihukum Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 12 orang pekerja dan pengunjung tempat hiburan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikenakan rompi warna oranye. Mereka terbukti melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid keempat pandemi Covid-19.

“Kita beri hukuman mengucapkan urutan sila-sila Pancasila,” kata Kepala Bidang Penegakan Aturan dan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana saat dikonfirmasi kabar6.com, Selasa (16/6/2020).

Ia menerangkan, ke-12 orang pelanggar PSBB kepergok di Ruko Golden Boulevard, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara. Pelanggar yang tidak mengenakan masker dan jaga jarak diberikan sanksi yang sifatnya pembinaan.

“Menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ada jg tugas bersihin sampah nyapu dan pungutin puntung rokok,” terang Sapta.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Sudah Cairkan BTT Corona Rp78 Miliar.

Ia mengaku para pelanggar merupakan pegawai industri kuliner yang berkerumun tanpa memperhatikan protokol kesehatan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email