oleh

Pelanggar Protokol Covid-19 di Panongan Tangerang Dimasukkan Kedalam Keranda Mayat

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Panongan, Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi di kawasan Perumahan CitraRaya, Kamis (17/9/2020).

Operasi gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, organisasi masyarakat dan pramuka berjumlah 100 personel tersebut digelar di 3 titik lokasi, di antaranya di jalan masuk dari arah Curug ke Citra Raya, jalan masuk dari arah Cikupa ke Panongan dan jalan dari arah Panongan menuju CitraRaya.

Dalam operasi itu petugas berhasil menjaring sedikitnya 83 warga yang tidak mengantongi identitas dan tak menggunakan masker.

Camat Panongan, Rudi Lesmana mengatakan, 83 orang pelanggar yang diketahui berusia antara 19 hingga 27 tahun itu diberi sanksi teguran tertulis dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Selain itu, puluhan pelanggar juga diganjar dengan hukum sosial, berupa push up ditempat umum.

“Tadi kami gelar operasi yustisi gabungan dari unsur Muspika. Dalam giat ini ada 83 pelanggar yang dijaring dan diberi sanksi,” ungkap Camat Rudi, kepada Kabar6.com, petang tadi.

Disamping itu, kata Rudi, dari 83 pelanggar yang diberi hukuman sosial tersebut sekitar 15 orang diantaranya diganjar dengan sanksi yang cukup unik, yakni mereka dimasukkan kedalam keranda mayat yang telah disediakan petugas.

Tak hanya dimasukkan ke keranda jenasah, kelima belas pelanggar itu juga diberi tausyiah oleh ustadz.

“Ada 15 orang yang dimasukkan kedalam keranda mayat. Mereka juga diberi tausyiah olej ustadz supaya bisa menyadari kesalahannya,” katanya.

Rudi berharap, hukuman yang diterapkan itu dapat memberi efek jera agar masyarakat bisa taat dan patuh terhadap aturan yang ada, serta menjaga kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

**Baca juga: Satu Anggota Terpapar Covid-19, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bilang ini.

“Harapan saya, mudah- mudahan masyarakat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa menekan peyebaran pandemi Covid-19,” ujarnya.(CR/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email