oleh

Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Disanksi Berdoa di TPU Jombang

image_pdfimage_print

Kabar6-Angka kasus kematian saat pandemi Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai 4,4 persen. Pemerintah daerah setempat siapkan opsi lain dalam penindakan warga pelanggar protokol kesehatan (prokes).

“Maka pelanggar protokol kesehatan akan disanksi untuk berdoa di TPU Jombang,” kata Sekretaris Satpol Pamong Praja Kota Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (1/1/2021).

Aparatur Sipil Negara diminta punya terobosan baru dalam memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar prokes.

Model sanksi tersebut, menurutnya, sesuai arahan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie. Sebab jika didenda uang Rp50 ribu terlalu kecil dan tidak memberikan efek jera bagi warga pelanggar.

“Biar mereka bisa melihat sudah banyak atau tidak korban covid,” terang Oki.

**Baca juga: Pengamanan Malam Pergantian Tahun 2021, Benyamin: Rata-rata Patuh

Perkembangan kasus Covid-19 yang diunggah situs resmi Pemkot Tangsel per hari ini pukul 12.57 WIB jumlah kasus positif 3741 bertambah 31 orang.

Warga meninggal dunia 182 bertambah 4 jiwa, sembuh 3160 bertambah 20 dan dirawat sebanyak 399 bertambah 7.(yud)

Print Friendly, PDF & Email