oleh

Pelanggar Pemilukada Diancam 72 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang megingatkan agar semua pihak tidak melakukan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, apalagi hingga melakukan pelanggaran pidana pemilu.

Pasalnya, pelaku pelanggaran pidana pemilu dapat diancam kurungan penjara hingga 72 bulan lamanya.

“Diharapkan tidak terjadi pelanggaran. Agar Pemilukada Kabupaten Tangerang dapat berjalan bersih, dan jujur sesuai perundang-undangan,” ujar Ketua Panwaslu, Surya Bagya, disela-sela acara pelatihan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Tangerang, bertempat di Hotel Grand City, Jakarta, Kamis (20/9).

Menurutnya, sangsi bagi pelanggar tindak pidana pemilu tersebut diatur dalam Pasal 115 hingga Pasal 119 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Pemerintah Daerah.

Diantaranya disebutkan, dalam pasal 115 ayat 6, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, diancam pidana 72 bulan kurungan.

“Ancaman pidananya di pasal-pasal itu. Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, nantinya bersinergi untuk menangani masalah tindak pidana pemilu ini,” katanya.(dre/*)

Print Friendly, PDF & Email