1

Pelaku Usaha di Lebak Didorong Urus Sertifikat Halal, 2024 Sudah Wajib Punya

Kabar6-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Lebak mendorong para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan.

Kabid UMKM Dinkop dan UKM Lebak Abdul Waseh mengatakan, sesuai aturan, pelaku usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman serta produk terkait lainnya harus mengantongi sertifikat halal. Sertifikat ini juga wajib dimiliki pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Sesuai ketentuan pemerintah, setelah 17 Oktober 2024 para pelaku usaha di bidang tersebut sudah harus memiliki sertifikat halal,” kata Waseh kepada Kabar6.com, Rabu (6/8/2023).

Produk yang wajib bersertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk mekanan dan minuman.

“Kalau belum bersertifikat halal sampai 17 Oktober 2024 maka ada sanksi untuk pelaku usaha tersebut,” terang Waseh.

Kata Waseh, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pada tahun ini membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.

**Baca Juga: Turunkan Angka Stunting, BKKBN Gandeng APDESI

“Kuota sertifikat halal yang dibuka BPJH itu sebanyak 1 juta yang pendaftarannya dimulai pada 2 Januari 2023. Sertifikasi ini melalui skema self declare,” ujar Waseh.

Selain Program Sehati yang dibuka BPJH, pelaku usaha mikro kecil bisa mengurus sertifikat halal melalui program yang ditanggung oleh Pemkab Lebak melalui Dinkop dan UKM dengan kuota 35 pada tahun ini.

“Jadi yang difasilitasi kami untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, uji mutu kadaluwarsa umur simpan produk, hak merek dan PIRT (Pangan industri rumah tangga),” jelas Waseh.(Nda)