oleh

Pelaku Usaha dan Hiburan Selama Ramadhan Akan Disanksi, Jika Membandel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang siap menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha dan hiburan yang melanggar aturan jam operasional selama bulan puasa berlangsung. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Walikota soal jam operasional tempat usaha dan hiburan selama Ramadhan 2022.

Kepala Disbudparman, Kota Tangerang Muhamad Noor mengatakan, dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah untuk rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup.

Tempat usaha itu boleh mulai dibuka pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kami minta pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi tempat usaha dengan fasilitas prokes. Seperti tempat cuci tangan hingga cek suhu,” ujar Noor, kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Noor mengatakan, untuk usaha rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur buka usaha mulai pukul 02.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard dilarang beroperasional selama bulan Ramadhan.

“Apabila pelaku usaha makanan atau pelaku usaha hiburan tidak melaksanakan ketentuan tersebut, sanksi akan dilayangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan itu, Pemkot Tangerang mengimbau untuk bisa mengikuti peraturan yang ada, demi kelancaran dan kenyamanan semua pihak selama Ramadan,” tegasnya.

**Baca juga: DLH Kota Tangerang Klaim Monitor ISPU Sudah Dipasang, Tapi Faktanya

Sementara itu, Camat Tangerang, Achmad Zuldin Syafii mengungkapkan telah membentuk tim pengawasan serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan secara serentak pada waktu siang dan malam pada aturan selama Ramadan tersebut.

“Peraturan ini untuk memastikan ibadah puasa berjalan lancar, namun kegiatan ekonomi tetap beroperasi. Dengan itu, kita lakukan pengawasan akan kepatuhan pelaku usaha dan pelaku hiburan. Jangan sampai ada yang melanggar dan mengganggu ibadah puasa masyarakat sekitar,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email