oleh

Pelaku Peredaran 200 Kilo Ganja Tertangkap di Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Enam bandar ganja kelas kakap diringkus aparat Korps Bhayangkara Sektor Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1,5 kilogram daun ganja dan 125 gram sabu.

Keenam tersangka adalah A alias kampleng, JL, HD, MY, MM, serta YD. Mirisnya, A alias Kampleng diketahui masih ABG (Anak Baru Gede) alias baru berusia 17 tahun.

“Ke enam tersangka itu kini kita tahan,” ungkap Kepala Polsek Metro Pamulang, Komisaris (Pol) Muhammad Nasir, Senin (21/10/2013).

Menurut Nasir, para tersangka ditangkap di tiga lokasi terpisah, yakni di bilangan Jalan Saidi, Reni Jaya, dan Parakan, Kecamatan Pamulang.

Ditambahkan Nasir, satu dari 6 tersangka yang kini ditahan juga terlibat dalam kasus peredaran 200 kilogram daun ganja. Kini, kasusnya telah ditangani jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang.

“Petugas Polresta Tangerang sebelumnya telah membongkar peredaran penjualan ganja sebanyak 200 kilo. Salah satu pelaku tertangkap disini,” tambahnya.

Bisnis barang haram yang dijalani keenam tersangka dinilai sudah mengkhawatirkan. Konsumennya menyasar pada pemakai usia remaja dan pelajar.

“Tersangka sengaja memutar barangnya pada kelompok pemakai remaja dan anak sekolah karena diusia tersebut rata-rata fase pemakai konsumtif,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email