1

Pelaku Penyelundup Narkotika di Bandara Soetta Atlet Binaraga

Penyelundup narkotika di Bandara Soetta. (sly)

Kabar6-Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Hengky aritonang mengatakan Epilon merupakan narkotika yang baru saja disahkan sebagai obat-obatan terlarang.

“Seperti salah seorang tersangka yang merupakan seorang atlet binaragawan berinisial RL, tersangka mengaku kalau mengkonsumsi obat tersebut dirinya bisa kuat untuk latihan,” jelasnya.

Hengky juga menjelaskan, dalam waktu sekitar tiga minggu ada delapan kasus pemegahan peredaran narkotika melalui Bandara Soetta.**Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan 8 Penyelundupan Narkotika

“Penindakan delapan kasus penyelundupan narkoba ini menambah panjang daftar penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Bandara Soetta. Sepanjang Januari hingga awal September 2017 ini Bea Cukai Soetta telah menindak 72 kasus dengan barang bukti NPP yang diamankan aparat seberat 406,3 kilogram. Data ini tidak hanya menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum semata,” jelasnya.

Hal ini juga menjadi pemicu kewaspadaan bagi semua pihak, khususnya bagi masyarakat untuk turut aktif dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri. (Sly)