oleh

Pelaku Penggelapan 14 Mobil Rental Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pelaku penggelapan mobil rental berhasil ditangkap jajaran petugas Reskrim Polsek Ciputat.

Pria berinisial CS (33), ditangkap di sekitar wilayah Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai merk dan jenis yang digelapkan pelaku.

“Pelaku kami tangkap setelah korban melaporkan kejadian itu, karena korban tidak kunjung membayar uang sewa. Belakangan diketahui, pelaku menggadaikan mobil rental tersebut kepada orang lain,” ujar Kompol Burhanuddin, Kapolsek Ciputat saat gelar perkara dikantornya, Selasa (9/9/2014).

Masih kata Burhanuddin, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan yang disewanya dari sejumlah rental.

“Pelaku juga sudah mengakui bila mobil rental tersebut digadaikan kepada orang lain,” ucap Burhanuddin. **Baca juga: Soal Mobdin, Nur Kholik Bisa Dijerat Penggelapan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas lima tahun.(way)

Print Friendly, PDF & Email