oleh

Pelaku Penganiayaan Dibebaskan Setelah Dimaafkan Korbannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif, terhadap Tersangka Amran alias Ari bin Agus dari Kejaksaan Negeri Pinrang.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, melalui rilis Rabu (3/5/2023).

“Tersangka Amran alias Ari bin Agus disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” kata Sumedana.

Menurut Summedana, adapun alasan pemberian penghentian penuntutan kepada Amran karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

**Baca Juga: Dirpamobvit Polda Banten Berterimakasih atas Kinerja Personel

Selain itu Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,“ kata Sumedana.

Pembebasan tersangka dilakukan juga dengan melihat pertimbangan sosiologis, apalagi masyarakat setempat merespon secara positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red)

Print Friendly, PDF & Email