oleh

Pelaku Penembak Anjing Peliharaan di Cikupa Ditetapkan Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-A (38) pelaku penembakan anjing peliharaan Senin, (12/8/2019) lalu, di kawasan Water Point Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, lanjut dia, dapat disimpulkan 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi.

“Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak,” kata Sabilul, Sabtu (17/8/2019).

Sabilul menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019,” terangnya.

Sabilul menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.

“Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik,” tegasnya.**Baca juga: Penembak Anjing Peliharaan di Cikupa Diamankan Polisi.

Sabilul juga menyatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Dikatakannya, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.

Sabilul menambahkan, tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. “Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor,” tukasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email