oleh

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sukamulya Tidak Ditahan

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-WR (30), seorang terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, ditangguhkan penahannya oleh penyidik Polsek Balaraja.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, WR hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polsek Balaraja, setelah dilaporkan mencabuli gadis belia berinisial DIS (12), yang merupakan tetangganya sendiri.

“Pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” ungkap salah seorang anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu (4/1/2017).

Lebih jauh sumber itu menjelaskan, pelaku sendiri telah menikmati udara bebasnya hampir dua bulan, sejak penyidik Polsek Balaraja menetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Sudah delapan kali wajib lapor,” jelas sumber itu lagi.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan belum berhasil dikonfirmasi terkait penangguhan penahanan WR. Meski demikian, kabar6.com masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kapolsek.

Diketahui sebelumnya, WR yang dikenal sebagai ahli kaligrafi dan tinggal di Kampung Merak, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polsek Balaraja.

Ya, pelaporan itu dilayangkan karena WR diduga telah mencabuli tetangganya sendiri, DIS (12), gadis belia yang kini duduk di bangku kelas 1 SMP.**Baca juga: Ahli Kaligrafi di Tangerang Diduga Cabuli Gadis SMP.

Kini, penyidik Polsek Balaraja masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi dalam kasus itu.(agm)

**Baca juga: Ternyata, Airin Sudah Perintahkan Penutupan Karaoke Matador.

Print Friendly, PDF & Email