oleh

Pelaku Mutilasi Wanita Jalani Pemeriksaan di Polresta Tangerang

image_pdfimage_print
Kapolresta Tangerang, Kombes Irman Sugema.(bbs)

Kabar6-Kumayadi alias Agus (31), terduga pelaku mutilasi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Telaga Sari, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, akhirnya tiba di Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jumat (21/4/2016).

Sebelumnya, setelah diringkus di Surabaya, Agus sempat digelandang ke Polda Metro Jaya, guna diperiksa lebih lanjut.

Kedatangan Agus ke Polresta Tangerang, mendapat pengawalan ketat dari petugas. Agus tiba dnegan menumpang mobil tahanan dengan plat 1401-34 milik Polres Kota Tangerang.

Rencananya, Agus akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan di oleh penyidik Jatanras Polresta Tangerang. **Baca juga: Krishna Murti Sebut Pelaku Mutilasi Banyak Pacarnya.

“Kasusnya ditangani Polsek Cikupa, dibantu penyidik dari Jatanras Polresta Tangerang,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombespol Irman Sugema. **Baca juga: Jasad Wanita Korban Mutilasi Dipulangkan ke Lebak.

Atas perbuatan sadisnya, Agus dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup.(agm)

Print Friendly, PDF & Email