oleh

Pelaku Media di Tangerang Diminta Kemas Berita Sesuai Kaidah Jurnalistik

image_pdfimage_print

Kabar6-Bahasa yang digunakan pelaku media di Tangerang dianggap masih belum memenuhi kaidah bahasa jurnalistik. Demikian dikatakan Ketua Dewan Bahasa Banten Luthfi Baihaqi saat memberikan materi pengantar dalam Penyuluhan Bahasa Indonesia untuk Pelaku Media di Kota Tangerang, Rabu (9/10/2019).

Menurut Luthfi, wartawan adalah ujung tombak Dewan Bahasa dalam menyampaikan penggunaan bahasa Indonesia yang taat kaidah kepada masyarakat. Wartawan juga banyak membantu Dewan Bahasa dalam memasyarakatkan padanan istilah-istilah asing yang semakin marak berkat pengaruh media sosial.

“Beberapa padanan istilah asing yang sekarang populer di masyarakat, seperti unduh, unggah, gawai, itu karena peran wartawan juga,” ujar Luthfi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor PWI Kabupaten Tangerang, Cikokol itu dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang Mulyani.

Dalam sambutannya, Mulyani menyatakan bahwa kerja sama antara Diskominfo dan wartawan sangat penting mengingat bidang keduanya sangat bersinggungan.

Materi Penerapan Kaidah Ejaan Bahasa Indonesia di Media Massa disampaikan Aat Surya Safaat, wartawan senior dari Kantor Berita Antara sekaligus Asesor Wartawan Utama pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurut Aat, wartawan mesti cerdas dan jujur dalam menyampaikan berita. Wartawan bukan hanya menggelontorkan berita apa adanya, tetapi dituntut untuk mengemasnya agar lebih menampilkan sisi positif sebuah peristiwa.

**Baca juga: Polresta Bandara Sebut Jasa Pembuatan Dokumen Rp800 Ribu.

“Seburuk apa pun kondisi sebuah peristiwa di lapangan, wartawan pasti menemukan cara untuk mengemasnya secara santun dan bermartabat,” tuturnya.

Penyuluhan yang diikui 40 pelaku media massa dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang itu berlangsung 3 hari, 9–11 Oktober 2019.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email