Kabar6-Polsek Balaraja meringkus seorang pria berinisial A, 31 tahun. Ia diduga melakukan tindak kejahatan dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Romdhon Natakusuma, menerangkan kronologis korban seorang perempuan berinisial SM (21), warga Kecamatan Kresek, hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Minggu (12/6/2022).
“Korban kesulitan mengambil uang karena ternyata mesin ATM sudah diganjal tersangka dengan tusuk gigi. Akibat ulah pelaku, kartu ATM korban pun tertelan atau tidak bisa diambil,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, pada saat itulah tersangka A berpura-pura memberikan bantuan dengan meminta korban memasukkan nomor PIN.
Romdhon menerangkan, korban tidak curiga mengikuti anjuran tersangka. Namun kartu ATM korban tetap tidak keluar SM pun kemudian keluar dari ruang mesin ATM.
“Saat korban sudah keluar, tersangka mencabut tusuk gigi dan berhasil menguras saldo ATM korban,” tutur Romdhon.
SM kemudian menghubungi pusat pengaduan. Setelah dilakukan pemeriksaan, saldo korban ternyata sudah berkurang. ATM korban tercatat sudah dakukan transaksi pengambilan sebesar Rp3 juta.
“Setelah mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Balaraja,” terang Romdhon.
Polisi kemudian langsung menindaklanjuti laporan itu. Pada saat melakukan observasi di sekitar tempat kejadian perkara, polisi mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang dikejar warga.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap seorang pria yang dikejar warga. Setelah ditangkap, ternyata pria itu adalah tersangka A.
Romdhon bilang, tersangka A dikejar warga karena telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM dengan korban lainnya.
“Dari tas kecil yang dibawa tersangka, didapati kartu ATM milik korban SM. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM milik korban SM,” ucapnya
Dari tangan tersangka A, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank yang diduga milik para korban dari aksi tersangka, tusuk gigi, potongan kecil botol plastik air mineral, dan uang sebesar Rp 2 juta.
**Baca juga: Bekas Kades dan Dewan Kabupaten Tangerang Korupsi Mobil Kabur
“Tersangka A saat ini terus menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Rez)