oleh

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Warga Saat Beraksi di Cikande Asem

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku ganjal mesin ATM ditangkap warga saat beraksi di sebuah gerai daerah Simpang Tiga Cikande Asem, Kabupaten Serang, Banten, hari Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB.

Video penangkapan pelaku ganjal ATM pun beredar luas dan viral di media sosial (medsos). Dalam beberapa video, nampak tangan pelaku diletakkan dibelakang tubuh mereka, kemudian tangannya di ikat oleh warga. Kemudian, diseret oleh beberapa orang keluar gerai ATM.

“Pelaku yang diamankan, yakni RA (24) dan DS (26), keduanya warga Lampung,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Kamis (25/08/2022).

Kompol Indra Feradinata bercerita tertangkapnya pelaku ganjal mesin ATM, berawal saat petugas pengamanan dan pengawalan (Pamwal) bank menerima laporan dari kantor pusat adanya aksi mencurigakan yang terekam CCTV.

Ditambah, ada laporan kejanggalan dan kerusakan mesin ATM di Rest Area KM 68 A Bogeg, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 12.29 WIB.

Laporan itu berulang di hari yang sama, tepatnya di gerai ATM Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 14.20 WIB.

“Petugas Pamwal bank mendapat perintah untuk menyelidiki dan memantau seluruh ATM yang ada di wilayah Serang,” terangnya.

Sampai pada Selasa, 23 Agustus 2022, sekitar pukul 16.30 WIB orang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku terlihat melalui CCTV memasuki gerai ATM di Pertigaan Simpang Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Petugas pamwal yang tak jauh dari lokasi, kemudian mendatangi gerai ATM dan menangkap kedua pelaku saat beraksi mengganjal mesin ATM lainnya. Polisi yang sedang patroli dan melihat keributan, mendatangi tempat keramaian itu.

**Baca juga: Akademisi Kritik Kebijakan Pj Gubernur Banten Tidak Terarah

Kedua pelaku, RA (24) dan DS (26) dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 361 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

“Terjadi keributan di dalam gerai ATM, petugas unit reskrim Polsek Cikande mengamankan ke 2 terduga pelaku modus ganjal Mesin ATM tersebut,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email