oleh

Pelaku Cabul di Kolam Renang KKC Diringkus Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Perbuatan cabul anak di bawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World atau biasa disebut KCC, lokasinya di Jalan KH Yasin Bey, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 November 2022, sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat viral di Medsos.

“Pada saat kejadian sebut saja Bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenang di KCC, mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung Pulo Ampel Kabupaten Serang,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar menerangkan, usai menerima informasi tersebut, pihaknya segera mengumpulkan keterangan dan menangkap terduga pelaku cabul di kolam renang umum.

“Tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16),” terangnya.

Ada beberapa barang bukti yang disita Satreskrim Polres Cilegon, diantaranya pakaian korban, kartu keluarga, akte kelahiran serta hasil visum.

**Baca juga: Kapal Angkut Pupuk Terbakar di Dermaga Krakatau

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email