oleh

Pelaksana Proyek Uji KIR 2013 di Tangsel Juga Diciduk Jaksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Selain menangkap Nurdin, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang juga menciduk Direktur Utama PT Mayindo Antonius Hutahuruk selaku pelaksana proyek pengadaan alat uji KIR sebesar Rp3,4 miliar pada 2013 lalu.

Penangkapan Antonius, dilakukan di rumahnya yang beralamat di PTB Duren Sawit Blok R4/37, RT010/008, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2018) kemarin. Namun, saat dilakukan penangkapan Antonius mengaku sedang sakit.

“Karena sakit, maka Antonius kami bawa ke Rumah Sakit Adhiyaksa Kejaksaan yang berlokasi di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Sekarang dia masih dalam pengawasan dan tim kami masih menjaganya di rumah sakit. Kalau sudah sembuh, maka dia akan kami tahan juga,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Mico Wiranto Wave Sitohang, Rabu (10/1/2018).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) sekarang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel juga ditangkap pada Selasa (9/1/2018).**Baca Juga: Mantan Kadishub Kota Tangsel Ditangkap Kejari Kabupaten Tangerang.

Nurdin ditangkap Tim Jaksa di kediamannya di Jalan Lombok Nomor 25 RT002/004, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email