oleh

Pelajar PAUD Hingga SMP di Pandeglang Diliburkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SKB, PKBM baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan Kabupaten Pandeglang diliburkan. Kegiatan belajar diganti dengan belajar di rumah dengan sistem online dari tanggal 16  hingga 30 Maret 2020.

Bupati Pandeglang Irna Narulita  mengklaim sejauh ini Pandeglang masih dinyatakan aman terhadap virus tersebut. Namun untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, Pemkab Pandeglang meliburkan para siswi selama dua pekan di ganti dengan dengan sistem belajar online.

Kendati demikian, Namun ia menegaskan ASN di Pandeglang tetap melakukan tugasnya dan bekerja seperti biasanya . Irna tak ingin pelayanan dasar terhambat jika melakukan tugasnya di rumah masing-masing. Yang terpenting para ASN bisa menerapkan pola hidup sehat.

” Kami berharap pelayanan tidak boleh stagnan, karena itu kebutuhan masyarakat yang besar. Sehingga mereka tetap kerja,”ujarnya, Minggu (15/3/2020).

Terkait peralihan kegiatan belajar mengajar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang telah menerbitkan surar edaran bernomor 443.2 / 704-Dikbud / 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Pandeglang Taufik Hidayat. Ada 7 poin dalam SE tersebut. Berikut isi SE tersebut.

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor: 443.2 / 665-Bag.Kesra / 2020 tentang Tindak Lanjut Penindak  Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang menghimbau untuk Pengawas, Penilik, Kepala Sekolah dan Guru agar hal-hal berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Satuan  Pendidikan PAUD / TK / RA, SD / MI, SMP / MTs, PKBM, LKP dan MDTA dilaksanakan dengan belajar di rumah dari tanggal 16 sampai dengan 30 Maret 2020.

2. Untuk pembelajaran tatap muka diganti dengan KBM Kelas Maya melalui portal belajoar.kemdikbud.go.id yang dikembangkan  oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI atau aplikasi Ruang Guru.

3. Peran guru dalam pembelajaran online untuk memandu dan berkomunikasi dengan orang tua siswa mengenali tema / materi yang dipelajari, serta melakukan evaluasi hasil kerja dengan belajar di rumah dari tanggal siswa pada saat siswa kembali masuk sekolah.

4. Selama siswa belajar di rumah, kegiatan di sekolah tetap dilakukan guru piket, tata usaha dan gotong royong kebersihan ruang kelas dan ruang kerja dengan menggunakan pembersih yang sesuai anjuran.

5. Kepala Sekolah bagi Guru agar mensosialisasikan kepada orang tua siswa untuk meminta anak-anak agar tidak keluar dari rumah untuk masa depan dari virus tersebut, serta menerapkan perlindungan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di rumah dan sekolah.

6. Satuan Pendidikan agar diundang dan dijadwal ulang rencana dan pelaksanaan kegiatan yang mengundang, mengumpulkan serta menghadirkan banyak peserta, seperti lomba, kompetisi, olimpiade, lokakarya, seminar, lomba dan sejenisnya.

7. Agar seluruh Satuan Pendidikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang melalui UPT Puskesmas di masing-masing wilayah atau menghubungi Call Center Virus Corona Kabupaten Pandeglang No: 0852-8959-0898.**Baca Juga: Antisipasi Wabah Corona, Sekolah di Kabupaten Tangerang Libur Dua Pekan.

Demikian Surat ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email