oleh

Pekerjakan ABG Jadi Pemandu Lagu, Mami Lulu Ditahan Polres Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Pandeglang mengaku telah menahan Lulu Eva Mastorin (42) alias Mami Lulu tersangka kasus perdagangan anak-anak di sebuah tempat karaoke bernama Carista di Kampung Pamatang, Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Dasep Dudi Rahmat, mengungkapkan Mami Lulu telah ditahan sejak menyandang status tersangka. Namun karena pemeriksaan belum rampung, penahanan Mami Lulu diperpanjang.

“Orangnya sudah ditahan si Mami (Lulu) ya itu. Tapi belum tahap satu. Masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa, di panggil panggil gak datang-datang, bahkan rencananya kita mau datangi. Karena lewat 20 hari penahanan, dan sudah diperpanjang 40 hari ke depan,” kata Dasep, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, para saksi yang tidak datang saat pemanggil diantara Kasir Carista, pengelola dan pemiliknya. Dasep mengaku kesal para saksi tidak kooperatif saat dipanggil.

“Yang di panggil kemarin kasirnya. Alasan gak datang katanya gak punya duit. pemilik tempatnya juga di panggil diminta sambil membawa seluruh perizinannya, tapi alasannya perizinannya masih di cari, jadi belum datang,” terangnya.

**Baca juga: Pekerjakan ABG Jadi PL, Polres Pandeglang Tetapkan Mami Lulu Jadi Tersangka.

Dasep mengatakan, hingga kini kasus tersebut belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Dengan demikian, belum bisa dipastikan apakah kasus perdagangan anak-anak ini dimungkinkan adanya tersangka baru.

“Sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, mereka nunggu berkas dulu biar mereka baca dulu. Nanti apakah ada tersangka baru atau enggak. Karena mau ada tersangka baru atau tidak menunggu kelengkapan pemeriksaan dulu,” terangnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email