oleh

Pekerja dan Pengusaha Kapal Ancam Mogok Berlayar Imbas Belum Berlakunya Harga Tiket Penyeberangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik dan pekerja kapal mengancam mogok berlayar di 23 lintasan nasional. Terlebih, Kemenhub telah mengeluarkan KM 172 tahun 2022, mengenai kenaikan harga tiket yang belum juga diberlakukan.

“Kalau di Ketapang-Gilimanuk, kapal yang beroperasi sekarang 25, mungkin separuhnya, 12 kapal yang bergerak. (di Merak) separuhnya bisa jadi (berhenti bergerak). Pengusaha di Merak-Bakauheni ini yang terhentinya dari operasional kapalnya, muatannya, pandemi belum habis,” ujar Sekretaris DPP Gapasdap, Aminudin Rifai, Kamis (22/09/2022).

Idealnya, tarif penyebrangan secara nasional naik sebesar 40 persen. Namun dalam KM 172 tahun 2022, kenaikannya hanya 11,79 persen. Meski begitu, pengusaha dan pekerja kapal tetap akan menerima kenaikan tarif tersebut.

Dimana, paska kenaikan harga BBM, kebutuhan pembelian bahan bakar jenis solar naik mencapai Rp 30 juta sampai Rp 40 juta per hari nya untuk setiap kapal yang melayani rute Pelabuhan Merak menuju Bakauheni.

“Harusnya 40 persen, tapi kami menerima usulan dari Kementerian atau ASDP secara nasional, bahwa 23 lintasan komersil dan perintis itu kenaikannya rata rata 11,79 persen, kami menerima, tidak kami tolak,” terangnya.

Disisi lain, BPTD Wilayah VIII Banten, Handjar Dwi Antoro menerangkan, dirinya tidak bisa berbuat banyak, lantaran kebijakan kenaikan tarif penyebrangan merupakan kewenangan Kementerian.

**Baca juga: Viral Pelanggar Lalulintas Santai Saat Dikejar Polisi di Kota Serang

Namun Handjar akan menyampaikan aspirasi pekerja dan pemilik kapal ke pemerintah pusat, sehingga bisa cepat di dengar keluhan mereka.

“Pada prinsipnya semua aspirasi hari ini, akan kami sampaikan lagi ke Kemenhub, karena kewenangan ada disana. Jadi saya memenuhi apa yang menjadi keinginan dan keluhan semua, hari ini atau besok ada kepastian tarif untuk kapal penyebrangan,” ujar Handjar, ditempat yang sama.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email