oleh

Pekan Ini Target Gelar Perkara Lapas Klas 1 Tangerang Selesai

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka atas terbakarnya blok C2 yang menewaskan 49 narapidana. Jumlah tersangka pun masih memungkinkan bisa bertambah.

“Iya penambahan tersangka kalau barang bukti cukup,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/2021).

Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y dijerat melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tubagus Ade pastikan saat ini tim penyidik sedang mendalami dugaan terjadinya pelanggaran Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan sengaja hingga terjadinya kebakaran.

**Baca juga: Visum Jelaga Tengkorak Petanda Napi Lapas Tangerang Tewas.

“Minggu ini gelar perkara akan diselesaikan,” terangnya. Ade bilang, penyidik masih menelisik alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lainnya berikut pengenaan kedua pasal tersebut.

Diketahui, blok C2 yang dihuni 122 narapidana terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dinihari kemarin. Sebanyak 49 narapidana tewas terpanggang serta puluhan orang lainnya luka-luka berat dan ringan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email