oleh

Pejabat Pemkot Tangerang Diminta Laporkan Kekayaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan mendorong transparansi, pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, diminta melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sesuai ketentuan.

 

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Tangerang, H. Sacrudin, dalam sambutannya pada pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Perundang–undangan di Aula Inspektorat, Kota Tangerang, Selasa (22/9/2015).

 

“Saya minta seluruh pejabat di Kota Tangerang, mulai dari eselon tiga, empat dan lima, agar membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN),” tegas Sachrudin.

 

Wakil Walikota menjelaskan, bila pejabat eselon dua melaporkan hartanya sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, untuk LHKASN cukup melalui inspektorat untuk diberikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

 

“Inspektorat nanti harus bisa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan ini. Karena inspektoratlah yang mengawasi, mana saja pejabat yang belum menyerahkan LHKASN dan mana yang dirasa tidak sesuai,” ujar Sachrudin.

 

Dia menegaskan, tidak akan main–main terhadap oknum pejabat yang ketahuan dan terbukti tidak menyerahkan LHKASN.

 

Pasalnya, sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali, baik itu penundaan atau pembatalan pengangkatan jabatan struktural maupun fungsionalnya.

 

Sementara, Sekretaris Inspektorat, Mulyani, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan format LHKASN dan juga surat edaran untuk mensosialisasikan edaran Menpan ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemkot Tangerang.

 

“Paling lambat akhir tahun ini kita sudah bisa melaksanakan seluruh tahapannya.” jelas Mulyani.

 

Menurutnya, ada kurun waktu yang diberikan kepada seluruh pejabat untuk mengumpulkan LHKASN. Paling lambat LHKASN harus diselesaikan semuanya satu tahun masa jabatan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

 

“Nanti seluruh laporan akan kami berikan juga kepada Walikota, karena untuk LHKASN ini sifatnya rahasia. Tidak seperti LHKPN yang dibuka kepada publik. Tapi minimal pimpinan bisa memantau langsung kekayaan anak buahnya,” ujar Mulyani. ** Baca juga: Pengurus Himpaudi Diimbau Cetak Anak Berkualitas

 

Diketahui, dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian LHKPN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, pada 29 Januari 2015 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email