oleh

Pejabat Kejari Lebak Cabut Laporan terhadap Wartawan soal Pencemaran Nama Baik

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Koharudin, mencabut laporan terhadap wartawan media online Radar24news.com dan pejabat di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya di Polres Lebak.

Penjelasan pencabutan laporan pejabat di Korps Adhyaksa itu disampaikan dalam siaran pers yang ditandatangani Kajari Lebak Nur Handayani.

“Iya benar (Laporan dicabut) karena sudah diklarifikasi,” kata Nur saat dihubungi Kabar6.com, Jum’at (12/3/2021).

Nur menjelaskan, Sudirman telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan seperti yang ditulis dalam media tersebut. Baca Juga: Pejabat Kejari Lebak Laporkan Wartawan ke Polisi, Pokja Sesalkan dan Sebut Salah Alamat

“Pak Sudirman telah menyampaikan permohonan maaf karena tidak mengatakan seperti yang diberitakan, tidak sesuai yang ia katakan,” ujar Nur.

Nur menegaskan, laporan Koharudin ke polisi didasari karena dengan pemberitaan tersebut dirinya merasa difitnah.

“Kasi Intel merasa difitnah lalu kemudian melakukan pelaporan ke polres,” tandas Nur.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email