oleh

Pejabat Ini Tilep Rp7 Miliar Hasil Penetapan Harga Pasir

image_pdfimage_print

Kabar6-Diduga menikmati uang haram hasil korupsi senilai Rp7 miliar lebih, pejabat berinisial GM ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidur di sel tahanan.

Bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka GM beserta barang bukti, kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar. Penyerahan tersebut berlangsung pukul 14.00 Wita, Kamis  (27/4/2023).

Tersangka GM merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar. Tersangka GM diduga terlibat tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Kabupaten Takalar Tahun 2020.

“Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713,”  kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi,S.H.,MH dalam keterangan tertulisnya.

**Baca Juga: Pengelola Pasar Babakan Tangerang Layangkan Gugatan ke Pengadilan

Sambungnya, perbuatan tersangka GM, diancam pidana dengan tuntutan pokok Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kemudian, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Menurut Soetarmi,  Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023. (Red)

Print Friendly, PDF & Email