oleh

Pejabat di Kabupaten Tangerang Rentan Tindak Gratifikasi

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Wilayah Kabupaten Tangerang dinilai sangat rawan tindak gratifikasi. Baik berupa uang maupun barang.

Demikian dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, Jumat (30/12/2016).

“Pegawai negeri ini sangat rentan sekali terlibat kasus gratifikasi. Apalagi penjabat negara yang berada di bidang pelayanan ataupun perizinan seperti Camat,” tegasnya kepada kabar6.com, Jumat (30/12/16).

Salahsatu contoh adalah, kasus yang dialami oleh DR, Camat Sukadiri yang terlibat kasus gratifikasi tanah di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, saat menjabat sebagai Camat Kronjo.**Baca juga: Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum.

“Sudah ada kasus gratifikasi yang melibatkan aparatur negara, makanya Pemkab Tangerang akan terus mensosialisasikan apa itu gratifikasi kepada para pegawai,” tandasnya.**Baca juga: Barhum: Kasus Camat DR Harus Jadi Catatan Penting Bagi Pemkab Tangerang.

Nantinya, Pemkab Tangerang akan khusus memberikan pengarahan terhadap para Camat, terkait bahaya jeratan gratifikasi.**Baca juga: Awas..! Terima Hadiah Lebih Dari Rp1 Juta, Pejabat Kena Gratifikasi.

“Untuk tahap selanjutnya, kita berikan pengarahan khusus terhadap Camat. Sementara ini, untuk tahap pertama sosialisasi, kita sudah melakukan di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Curug, Legok dan Pasar Kemis. Tapi, nanti akan kita kumpulkan seluruh Camat untuk diberi pengarahan,” tutupnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email