oleh

Pegiat Anti Korupsi Dorong Polisi Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dinas Perkim Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Upaya Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi yang melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota atas dasar audit BPK patut di apresiasinya oleh rekan sesama pegiat antikorupsi dari Tangerang Public Transparency Watch (Truth).

Sebab hal tersebut merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam membangun pemerintahan yang demokratis, jujur, transparan dan terbebas dari praktik Korupsi.

Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Artinya apabila dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan kerugian negara dan kerugian keuangan negara, maka patut dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana dan Administrasi Negara,” ujar Nana sapaan akrabnya, Selasa (8/2/2022).

Nana menjelaskan, LHP BPK dapat dijadikan alat bukti permulaan jika temuan kerugian Negara/daerah terindikasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan atau akibat perbuatan melawan hukum baik itu sifat melawan hukum formil, maupun sifat hukum materil, maka dapat dilakukan penyelidikan tindak pidana korupsi sebagaimana dijelaskan dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tentunya dengan memperhatikan fakta “kausalitas” yakni penetapan hubungan sebab-akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkannya, artinya untuk menegaskan siapa yang dapat dan seharusnya dimintakan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, kata Nana, dijelaskan bahwa melawan hukum berkaitan dengan frase dibawahnya yaitu melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, dan memperkaya dimaksud dilakukan dengan melawan hukum.

Kepatutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dijadikan bukti awal penyelidikan tindak pidana korupsi sudah tidak lagi menjadi bahan pertimbangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemerintah.

Nana meminta Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, Aktivis Anti Korupsi itu meminta polisi memberikan kepastian hukum terhadap pelapor atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Perkim.

“Untuk itu kami meminta sekaligus mendorong Polres Metro Tangerang Kota untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelapor atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Dinas Perkim Kota Tangerang,” tandasnya.

**Baca juga: Dinas Perkim Kota Tangerang Sebut Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sebelumnya, Koalisi Anak Bangsa Pegiat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota Tangerang tahun 2020 ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dilayangkan diduga permasalahan terkait pembangunan yang ada di
Kota Tangerang. Yakni pengadaan tiga paket kontruksi gedung sekolah dan sarana olahraga yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan terdapat harga timpang atas harga satuan.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email