oleh

Pegiat Anti Korupsi Desak Wahidin Halim Diperiksa Kejati

image_pdfimage_print

Kabar6 – Banten kembali diguncang berbagai macam kasus korupsi, seperti pengadaan tanah samsat, hibah ponpes dan masker. Pegiat anti korupsi mendesak Kejati untuk memeriksa gubernur, sebagai pengambil kebijakan tertinggi.

Terkait korupsi dana hibah pesantren, baru dua orang yang dijadikan tersangka, yakni IS dan TS. Besaran hibah tahun 2018 yakni Rp 66,280 miliar. Kemudian di tahun 2020 berjumlah Rp 117 miliar.

Dalam kasus korupsi masker tenaga kesehatan (nakes) tahun 2020, baru ada tiga tersangkanya, yakni AS dan WF dari PT RAM, kemudian LS yang berstatus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Banten. Nilai kerugian pengadaan masker mencapai Rp 1,680 miliar dari nilai anggaran sebesar Rp 3,3 miliar.

“Karena kan memang kalau anggaran, yang punya kuasa, yang punya tanggung jawab, ada di pemerintah daerah. Jadi pimpinan daerahnya siapa itu harus di periksa terlebih dahulu, jadi kita tidak bisa menduga, tidak bisa menuduh begitu,” kata aktifis ICW, Nisa Rizkia, di Kota Serang, Jumat (04/06/2021).

Keterangan dari Wahidin Halim, dianggap bisa membantu pengusutan korupsi hibah dan masker bagi nakes yang menangani pasien covid-19 di Banten.

WH diharapkan bisa bekerjasama dan memberikan informasi secara terbuka kepada penegak hukum, agar pemberantasan korupsi di Banten bisa teratasi dengan baik.

Desakan juga muncul dari Ade Irawan, mantan pentolan ICW yang kini menjadi Direktur Visi Intergitas ini meminta aparat penegak hukum tidak takut memeriksa dan menetapkan tersangka korupsi, jika memang ada petinggi Banten yang terlibat. Jika tidak di seriusi, maka korupsi akan selamanya ada di Banten.

“Jangan cuma ramai (berita) nya aja, tapi penuntasannya harus selesai. Kalau tidak selesai akan jadi preseden buruk dan enggak ada efek jera. Kalau enggak ada efek jera, bisa terjadi lagi dan yang jadi korban masyarakat,” kata Ade Irawan, ditempat yang sama, Jumat (04/06/2021).

Korupsi di tengah bencana seperti pandemi covid-19 rawan terjadi, karena semua ingin bergerak cepat dan kerap kali mengangkangi peraturan yang ada. Termasuk pegawasan DPRD Banten yang dianggap Ade, tidak berperan aktif.

“Mustinya berfungsi, legislatif punya fungsi pengawasan, mereka bisa periksa itu,” ujarnya.

**Baca juga: Aktivis dan Ulama Dukung Gubernur Banten Berantas Korupsi 

Jika aktor intelektual korupsi masker terungkap, maka bisa dikenakan hukuman mati. Lantaran melakukan korupsi Rp 1,680 miliar ditengah bencana non alam alias pandemi covid-19.

“Undang-undang (UU) anti korupsi kita memungkinkan untuk hukuman yang sangat berat, bahkan sampai hukuman mati,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email