oleh

Pegawai Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Hal Terlarang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Tiga orang diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah mobil.

Dari tiga itu dua diantaranya pegawai pemerintah, yaitu pegawai honorer Pemda Pandeglang dan satu orang lainnya pegawai honorer Pemprov Banten.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi menuturkan, ketiga orang berinisial DO (38), ER (35), dan YA (34), di tangkap saat tengah mengkonsumsi sabu di dalam mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi A 1826 KH di pinggir jalan depan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Kamis (13/01/2022).

“Informasi ini berasal dari keterangan masyarakat yang mengatakan bahwa adanya pesta narkotika yang uniknya lagi di dalam sebuah kendaraan jenis toyota avanza warna hitam pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 di jalan stadion badak.

Andi menambahkan, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut. Hasilnya barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja berhasil ditemukan.

“Setelah kita geledah ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan sabu kurang lebih 0.30 gram dan 1 bungkus klip bening berisikan sabu kurang lebih 0.40 gram, 1 linting ganja dengan berat 0.61 gram dan satu alat hisap sabu,” tambahnya.

Saat diinterogasi, sabu yang digunakan para pelaku di beli secara patungan kepada B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun uang untuk membeli barang haram itu ditransfer melalui AC (31).

Kata Andi, peran dari keempat orang ini berbeda-beda, yakni sebagai perantara membeli sabu, sebagai pengguna dan sebagai kurir sabu. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan melakukan penangkapan terhadap AC di salah satu warung kopi yang ada di Kelurahan Pandeglang.

**Baca juga: Polisi Ungkap Transaksi Tembakau Gorila di Pandeglang Lewat Medsos

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Akibat perbuatannya, keempat orang ini berada di Polres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka bisa dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email