oleh

Pegawai Pemkab Tangerang Dukung Sanksi Pemotongan TPP

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pegawai di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tangerang, mendukung penuh penerapan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) bagi para pegawai yang telat masuk kantor, mangkir dan lainnya.

Penerapan sanksi pemotongan TPP tersebut, mengacu pada  Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 49/2012 Tentang Disiplin Pegawai.

“Kami sangat setuju dan mendukung rencana pemkab Tangerang yang bakal menerapkan sanksi pemotongan TPP bagi pegawai yang mangkir dan telat ngantor,” ungkap Ketua Komunitas Pegawai Tangerang (Kupat), Ahmad Hidayat, kepada Kabar6.com, Selasa (8/1/2013).

Menurut staf Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten Tangerang ini, penerapan sanksi itu dinilai dirinya cukup bagus serta sebuah langkah maju dari pemerintah daerah setempat.

Asal, besaran TPP untuk pegawai di daerah berjuluk kota seribu industri ini, bisa kompetitif atau minimal lebih besar dari Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

“Jangan sampai penerapan sanksi itu malah timbul demotivasi kerja pada pegawai berprestasi,” katanya.

Dan yang terpenting lanjut Dayat, dalam penerapan aturan disiplin kerja itu, harus ada pula unsur keteladanan dari atasannya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Ajad Sudrajat mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Pemkab Tangerang yang menerapkan sanksi tersebut.

Sanksi itu kata Ajad, setidaknya dapat memacu para pegawai untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

“Aturan ini, kami pandang postif dan memang harus dilakukan, supaya para pegawai memiliki rasa tanggungjawab terhadap kewajibannnya,” tuturnya.(din)

Print Friendly, PDF & Email