oleh

Pegawai Indonesia Power Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tower PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung  melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN. Sejauh ini, penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Rabu 27 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (J ampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 satu orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN,”jelas Kapuspenkum Jaksa Agung, Ketut Sumedana, Rabu (29/07/2022).

Saksi yang diperiksa, kata Ketut adalah  KMK selaku Pegawai PT Indonesia Power, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,”imbuh Ketut.

Korupsi Pengadaam  Satelit

Kejaksaan Agung juga  menetapkan tiga orang tersangka  dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 -2021.

Adapun para Tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu:

AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), SCW selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), Laksaman Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.

**Baca Juga: Kepercayaan Publik Meningkat, Para Kejari Diminta Publikasi Capaian Kinerja

Menurut Ketut, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp.500.579.782.789. ”Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”jelas Ketut.

Ketut juga menyampaikan, proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut.(red)

Print Friendly, PDF & Email