oleh

Pedangdut Saipul Jamil Dihukum 5 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Saipul Jamil, penyanyi dangdut dijatuhi hukuman lima bulan penjara dengan hukuman percobaan 10 bulan oleh majelis hakim persidangan kecelakaan di KM 96 Tol Cipularang di PN Purwakarta, Rabu (19/9) .

Hakim Ketua Pudjoharsoyo SH, Mhum dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Saipul Jamil bin Kawi terbukti bersalah karena mengendarai mobil Avanza diatas standar maksimum 80 km/jam di Tol Cipularang. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 310 ayat 2,3,4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Majelis memerintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Dengan stigmatisasi hilangnya mata pencaharian terdakwa dan sikap tanggung jawab membayari seluruh biaya pengobatan para korban dalam kecelakaan tersebut.

Usai sidang, Saipul Jamil mengaku akan berpikir-pikir menyikapi putusan hakim. “Saya pilih pikir pikir dulu selama 7 hari untuk melakukan banding tidaknya,,”katanya.

Saipul menyebutkan, dirinya menghargai apa yang menjadi putusan hakim. “Putusan yang dijatuhkan ke saya sudah seadil-adilnya dan tentunya baik bagi saya. Saya menghaturkan terima kasih ke majelis hakim, penasihat hukum dan seluruh pihak yang sejak awal hingga berakhir persidangan ini mensupport saya,”katanya.(sak)

Print Friendly, PDF & Email