oleh

Pedagang Positif Covid-19 Pasar di Lebak Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivitas di seluruh area pasar di Kabupaten Lebak bakal dihentikan jika ditemukan adanya pedagang yang berjualan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 yang baru saja diterbitkan.

Pasal 15 pada bagian yang mengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan, disebutkan: aktivitas di seluruh area pasar akan dihentikan sementara jika terdapat pedagang atau organ pendukung yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan pasar secara sementara dilakukan paling sedikit 2 hari untuk dilakukan proses pembersihan dan disinfeksi.

“Persiapan awal kami lakukan sosialisasi secara masif dengan cara menyebarkan (Perbup) kepada pedagang agar diketahui dan dipahami,” kata Kabid Pasar Disperindag Lebak, Dedi Setiawan, Kamis (23/7/2020).

Tidak hanya pasar, penghentian aktivitas sementara juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan/cafe/warung makan, toko, supermaket, swalayan, minimarket jika karyawan pemberi layanan terkonfirmasi positif.

Kepala Disperindag Lebak Dedi Rahmat memgimbau, seluruh pihak pengelola usaha bisa benar-benar memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

**Baca juga: Pemkab Lebak Tunggu Instruksi Kemenkeu soal Bansos Covid-19.

“Mereka wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut. Karena jika tidak ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran tertulis, penutupan kegiatan usaha sampai denda administratif sebesar Rp25 juta,” terang Dedi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email