oleh

Pedagang Jalan Raya Cadas-Kukun Tolak Pindah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah pedagang di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Sindang Sari, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menolak penggusuran yang dilakukan pengembang Perumahan Puri Jaya Garden (Perum PJG).

Pasalnya, pedagang menilai pengembang Perum PJG tidak bisa memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah yang kini ditempati pedagang.

Ahmad Sukri, salah seoarang pedagang nasi mengatakan, tanah yang ditempati sejumlah pedagang bukan milik pengembang Perum PJG. Melainkan, milik pemerintah pusat atau warga biasa menyebut tanah pengairan.

“Jadi yang boleh mengusir pedagang agar tidak berjualan dilokasi itu adalah pemerintah, bukan pengembang Perum PJG,” kata Ahmad Sukri usai mengikuti mediasi pedagang dan perwakilan pengembang Perum PJG yang disaksikan pihak Kecamatan dan Anggota Polsek Pasar Kemis, Jumat (10/8/2018).

Ahmad menjelaskan, kekisruhan sejumlah pedagang dengan pengembang Perum PJG berawal dari pengembang yang akan melakukan pemekaran di tanah yang ditempati pedagang berjualan.

Padahal, tanah yang ditempati oleh para pedagang merupakan tanah pengairan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat garapan tanah yang dimiliki oleh para pedagang.

“Kami para pedagang rela diusir oleh pemerintah bila di tanah yang ditempati sekarang bila tidak dikasih ganti rugi bangunan juga. Bila sama pengembang, sampai kapanpun kami akan menolak,” jelasnya.

Ahmad mempertanyakan, keterlibatan pihak kecamatan Pasar Kemis yang mendampingi pengembang Perum PJG memberikan himbauan ke pedagang utuk pindah berjualan dengan alasan tanah yang ditempati pedagang sekarang akan dilakukan pemagaran oleh pengembang Perum PJG.

“Saya menduga keterlibatan pihak kecamatan yang medampingi pengembang Perum PJG tidak gratis,” ujarnya.

Iwan, pedgaang lainnya mengatakan, sampai kapanpun pedagang tidak akan pindah berjualan bila yang meminta pindah tersebut pihak pengembang Perum PJG. Namun bila yang meminta pedagang pindah adalah pemerintah, maka pedagang akan pindah dengan suka rela.

“Pedagang sudah sepakat, bila pemerintah yang meyuruh kami pergi. Meski tidak diganti juga bangunan. Kami rela,” singkatnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Pasar Kemis Rusdi Efendi membenarkan pedagang di Jalan Raya Cadas-Kukun menolak pindah oleh pengembang Perum PJG yang akan melakukan pemagaran tanah yang ditempatin pedagang.
Menurut Rusdi, pihaknya belum bisa meyimpulkan tanah yang ditempati pedagang saat ini milik pengembang Perum PJG atau bukan.

“Pedagang memang punya bukti surat garapan, tapi kami tidak bisa memastikan tanah yang ditempati pedagang milik siapanya,” kata Rusdi

Rusdi membatah tuduhan keterlibatan pihak kecamatan dalam rencana pemagaran tanah yang ditempati oleh pedagang dibayar oleh pengembang Perum PJG. Menurutnya, keterlibatan pihak kecamatan dan anggota Polsek Pasar Kemis hanya menjaga khawatir ada bentrokan antara pedagang dan pihak Pengembang PJG.

“Saya tegaskan, kami hadiri disini, hanya menjaga takut terjadi hal yang tidak diinginkan antara pedagang dan pengembang Perum PJG,” ujarnya.**Baca juga: Doakan Korban Gempa, Kapolresta Tangerang Istighosah Bareng Santri Al-badar.

Rusdi menambahkan, sampai saat ini, antara pedagang dan pengembang Perum PJG belum ada titik temu, meski sudah dilakukan musyarah antara peadagang dan pengembang yang difasilitasi oleh pihak kecamatan Pasar Kemis dan anggota Polsek Pasar Kemis.
“Rencanya, akan ada musyawarah lanjutan antara pedagang dan pengembang. Adapun waktunya, belum ditentukan,” pugngkasnya.(Ver)

Print Friendly, PDF & Email