oleh

Pedagang di Desa Pajagan Tolak Minimarket, ini Alasannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Juli Ali Irawan salah seorang pedagang sembako di Kampung Pajagan, Desa Pajagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tak memberikan izin pendirian gerai minimarket.

“Indomaret, Saya sangat menolak berdiri di situ, karena jaraknya sangat dekat, tidak lebih 50 meter,” kata Juli di kantor DPMPTSP Lebak, Selasa (17/12/2019).

Sepengetahuan Juli, kebanyakan yang menandatangani persetujuan bukan pedagang yang akan merasakan langsung dampak jika gerai tersebut berdiri.

“Kebanyakan bukan pedagang, warga (Konsumen) yang memang tidak merasakan imbas dari beroperasi toko modern itu. Makanya, saya berharap pemerintah tidak mengeluarkan izinnya, setidaknya dikaji lah agar tidak merugikan kami,” tegas Juli.

Dia pun menyayangkan pihak pemerintah desa yang memberikan rekomendasi tanpa melihat siapa-siapa saja warga yang setuju gerai itu dibangun.

**Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik, Empat OPD Lebak Diganjar Penghargaan.

“Harusnya pertimbangkan dong, lihat dong siapa yang menandatangani. Jangan langsung mengizinkan saja, karena mereka (Indomaret-red) bukan meminta izin ke orang-orang yang akan dirugikan,” tutur Juli.

Kepala Plt DPMPTSP Yosef Mohammad Holis belum memberi penjelasan terkait pedagang yang datang ke kantornya untuk menyampaikan langsung penolakan tersebut.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email