oleh

Pedagang di 3 Area Rangkasbitung Diminta Tak Berjualan saat Malam Tahun Baru, Satgas: Acuannya PSBB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak mengeluarkan imbauan bagi para pedagang yang biasa berjualan di 3 titik area di wilayah Rangkasbitung untuk tidak berjualan saat malam pergantian tahun baru, Kamis (31/12/2020).

Tiga area itu yakni pedagang di Jalan RT Hardiwinangun, kawasan Alun-alun Rangkasbitung dan Balong Ranca Lentah.

“Bukan hanya pedagang kaki lima (PKL), tetapi kepasa seluruh pedagang yang berada di jalur area itu. Kami minta agar menghentikan sementara dulu aktivitas berjualan untuk malam ini,” kata Kepala Disperindag Lebak, Dedi Rahmat saat dihubungi Kabar6.com.

Imbauan tersebut, ujar Dedi, tidak lain bertujuan untuk mencegah timbulnya kerumunan saat malam pergantian tahun. Dia berharap, para pedagang untuk mengikuti imbauan tersebut.

“Agar mencegah terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19,” ucapnya.

Senada dengan Kasatpol PP Lebak Dartim yang meminta agar para pedagang di area yang sudah diimbau untuk tidak berjualan. Terkait dengan penindakan jika terdapat pedagang yang tetap nekat berjualan, Dartim menyebut, Satgas tetap mengacu pada aturan PSBB.

**Baca juga: Dewan Lebak Peringatkan ULP Agar Bekerja Profesional

“Aturan PSBB kan pedagang hanya diperbolehkan sampai jam 10 malam. Kalau tetap ada yang buka, saya rasa juga pasti sepi karena akses masuk alun-alun dan balong sudah ditutup dari sore,” terang Dartim.

“Dan kerumunan pun pasti kami bubarkan. Ya, lebih dari lima orang dibubarkan,” tambah Dartim.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email