oleh

PDIP Tidak Akan Bela Kader Terjerat Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan bersikap tegas terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum dan korupsi.

Demikian dikatakan Wakil Sekjen PDIP Hasto Krisyanto ketika dihubungi Kabar6.com, Senin (25/8/2014). “Kalau terbukti, tentu akan ditindak tegas,” ujar Hasto.

Terkait persoalan hukum yang kini menjerat HK, Caleg PDIP terpilih untuk DPR-RI dari daerah pemilihan Banten III atau kawasan Tangerang Raya, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik KEjaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus pengadaan bangunan gedung dan alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hasto mengaku belum mengetahui hal itu.

“Kita belum dapat info terkait kasus itu. Tapi nanti kita pelajari letak persoalannya dahulu,” kata Hasto ketika dihubungi Kabar6.com, Senin (25/8/2014).

Menurut Hasto, sesuai mekanisme, setelah partai mempelajari duduk persoalan yang melibatkan HK, maka jika terindikasi seperti yang dituduhkan, maka partai tentu akan bertindak tegas. “Kita bawa dulu kerapat internal,” tegas penasehat tim transisi Jokowi-JK ini lagi.

Hasto mengungkapkan, karena pemanggilan terhadap kader yang diduga bermasalah itu tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi. “Ada mekanisme dan baru pengakuan secara sepihak,” tandasnya.

Hal senada ditegaskan Trimedia Pandjaitan, Ketua DPP Bidang Hukum PDIP. Menurutnya, partai berlambang moncong putih itu tidak akan melindungi kadernya yang terlibat korupsi. Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga harus bertanggungjawab atas perbuatannya di depan hukum.

“Bu Megawati mengingatkan, partai tak akan membela (kader korupsi). Setiap kader PDI-P yang memang salah harus mempertanggungjawabkannya di muka pengadilan,”ungkapnya.

Saat disinggung kemungkinan akan menonaktifkan HK dari kursi DPR RI, Trimedia menambahkan, partainya akan mencopot setiap kader yang terlibat dalam kasus korupsi. Pemberhentian itu dilakukan, setelah berkekuatan hukum tetap atau in kracht di pengadilan.

“Tidak menutup kemungkinan akan dicopot. Paling tidak dipangil dulu. Apabila sudah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ya harus diberhentikan,” ungkapnya. **Baca juga: Kejagung: Penyidikan Kasus Puskesmas di Tangsel Baru Permulaan.

Diketahui, HK yang juga berstatus sebagai Komisaris PT MKR, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus  pengadaan bangunan gedung dan alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kota Tangsel. Tim penyidik Kejagung yang menangani kasus tersebut, menetapkan status tersangka kepada HK bersama 6 orang lainnya.(Evan)

Print Friendly, PDF & Email