oleh

PDAM TKR Bakal Ubah Nama Jadi Perumda

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat akan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Perubahan nama perusahaan pelat merah di kota seribu industri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017, Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Direktur Utama PDAM TKR Rusdi Machmud mengatakan, perubahan nama perusahaan pengelola air minum yang dipimpin dirinya akan segera dilakukan.

Hal itu, merupakan perintah dari Undang- undang yang mengharuskan seluruh BUMD di Tanah Air agar berubah nama selambat- lambatnya tiga tahun sejak regulasi tersebut diterbitkan.

“Tak lama lagi PDAM TKR akan berganti nama jadi Perumda, sekarang kami lagi bahas teknis dan pola perubahan struktur organisasinya, termasuk aset yang dimiliki,” ungkap Rusdi, kepada Kabar6.com, Senin (22/10/2018).

Dikemukakannya, pergantian nama ini tentunya akan terjadi perubahan mendasar baik dalam struktur organisasi maupun tata kelola perusahaan.

Jika sebelumnya mengenal adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun setelah terbentuknya nama baru sebagai Perumda hal itu sudah tidak ada lagi.

“Kalau sudah jadi Perumda bukan lagi RUPS, tapi rapat tahunan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Kepala Daerah,” katanya.

Jumlah Dewan Pengawas menurut Rusdi juga akan sama dengan jumlah direksi. Lalu, ketika Perumda diberlakukan maka kedudukan kantor harus berada di wilayah Kabupaten Tangerang.**Baca Juga: Beri Arahan Bimtek, Dimyati Bantah Kampanye di Pandeglang.

“Memang sekarang perubahan itu belum ada keputusan resmi apakah menggunakan Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda), tapi hal itu pasti dilakukan. Kalau kami lebih cenderung ke Perumda, karena masih ada sosialnya. Sementara, Perseroda itu lebih beroriebtasi keuntungan semata atau profit oriented;” ujarnya.(BL/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email