oleh

PDAM Tangerang Didesak Tinjau Ulang MoU dengan Swasta

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten, harus meninjau kembali seluruh kontrak kerjasama dengan pihak swasta, ihwal penyaluran dan penjualan air bersih di wilayah itu.

 

Pasalnya, Undang-undang Nomor 7/2004, Tentang Sumber Daya Air (SDA), telah dibatalkan dan dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“PDAM TKR, harus tinjau ulang kontrak kerjasama maupun surat perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak swasta, terkait komersialisasi air,” ungkap Praktisi Hukum dari Biro Hukum Matahati, Syaiful Hidayat, kepada kabar6.com, Rabu (4/3/2015).

 

Menurut Syaiful, peninjauan ulang perjanjian dan kontrak kerjasama dengan pihak swasta, selaku mitra PDAM TKR ini dianggap penting dan harus dilakukan sesegera mungkin. ** Baca juga: Soal Air Bersih, MAPAN Desak PDAM Buka MoU dengan Lippo Group

 

Hal ini, guna melindungi hak- hak rakyat dari praktek ilegal yang dilakukan swasta dalam mengomersialisasikan kebutuhan dasar mereka.

 

“Perangkat hukumnya sudah tidak ada. Jadi, seluruh aturan turunannya dianggap batal. Jika MoU itu tetap diberlakukan, maka PDAM TKR melakukan praktek ilegal serta melanggar hukum,” katanya.

 

Diketahui, sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak PDAM TKR, agar melakukan pemutusan kontrak kerjasama dengan pihak swasta,  penyalur air bersih, termasuk dengan Lippo Group dan PT Aetra.

 

Kontrak kerjasama itu dianggap merugikan masyarakat, karena tarif air yang dipatok pihak swasta tersebut cukup tinggi dan membebani warga. ** Baca juga: 14 Unit Mobil Damkar Diterjunkan ke Pergudangan Serpong

 

“Kontrak kerjasama itu harus dikaji ulang, bila perlu diputus,” tegasnya.(ges/din)

Print Friendly, PDF & Email