oleh

PD Pasar Niaga Kerta Raharja Perkarakan Penghuni Ruko di Pasar Curug

image_pdfimage_print

Kabar6-Perusahaan Daerah (PD) Pasar Niaga Kertaraharja (NKR) melakukan upaya hukum terhadap 22 penghuni ruko di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang. 22 penghuni ruko tersebut diduga telah memperpanjang surat Hak Guna Bangunan (HGB) serta mengubah ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Direktur Operasional PD Pasar NKR Toni Wismantoro mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya hukum dan sudah masuk ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN). Proses pengadilan PTUN sampai sekarang telah bergulir dan kami dari pihak PD pasar juga akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum pidana.

“Sebelum upaya hukum dulu kami sudah melakukan persuasif cuma tidak ada etikad baik dari si menempati ruko, mau enggak mau kami akan lakukan upaya hukum. Sekarang kita hitung-hitungan saja seandainya Rp20 juta per tahun ruko tersebut dalam 20 tahun bisa mencapai Rp400 juta. Sewa ruko kita kalikan saja 22 unit. Bisa total kira-kira Rp8,8 miliar,” jelasnya.**Baca Juga: Ujicoba Angkutan Barang, Petuga BPTJ Tak Pernah Tampak.

Menurut Toni, HGB tanah dan ruko di areal Pasar Curug telah berakhir pada November 2017. Namun tiba-tiba muncul HGB perpanjangan dan satu HGB sudah berubah menjadi sertifikat. Padahal dalam ketentuan perpanjangan HGB penghuni ruko harus meminta izin terlebih dahulu ke si pemilik yaitu PD Pasar NKR kabupaten tangerang.

“Entah kenapa BPN kabupaten tangerang mengeluarkan HGB baru dan mengubah satu HGB jadi sertifikat,” ujarnya.(jic)

Print Friendly, PDF & Email