oleh

PAW Abdul Qodir Terkatung-katung

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Abdul Qodir sebagai anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Namun, hingga kini proses PAW terhadap politisi asal Partai Bulan Bintang (PBB) itu belum juga terealisasi. Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang sudah tiga kali dijadwal namun selalu gagal terlaksana.

“SK Gubernur Banten terkait PAW sudah kita bahas di tingkat pimpinan. Selanjutnya kita akan mengagendakan rapat Banmus terkait PAW Abdul Qodir,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tangsel, Syamsudin, Kamis (6/2/2014).

Terkait rapat Banmus yang kerap gagal, Syamsudin mengatakan hal itu disebabkan tidak terpenuhinya jumlah anggota dewan yang hadir.

Sementara, anggota Banmus DPRD Tangsel, Gacho Sunarso menduga, gagalnya Banmus disebabkan adanya anggota dewan yang tidak ingin pergantian posisi. “Mungkin ada anggota dewan yang tidak mau terjadi pergantian,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Rachmadi mengatakan, proses PAW Abdul Qodir diupayakan secepatnya selesai. “Ya mudah-mudah selesai minggu ini,” katanya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email